Langsung ke konten utama

WAKAF INFAQ DAN SHODAQAH

FILANTROPI ISLAM
(WAKAF INFAQ DAN SHODAQAH)



OLEH:
NISAUL FITRI
NOVELIA HASANAH
PRANOTO ALDI







SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
JURUSAN PENYULUHAN PETERNAKAN
2017/2018

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Filantropi Islam”
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar ilmu Pengantar Studi Islam yang berkaitan dengan Filantropi Islam . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
            Akhirnya saya menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Magelang , 10 Oktober 2017



iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjdi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan bahwa umat islam kini jauh dari kondisi ideal. adalah akibat belum mampu mengubah apa yang dianugerahkan Allah pada umat islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama. tentu diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama , jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dana pendayagunaan wakaf, infaq dan shodaqah dalam arti yang seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya dizaman-zaman islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan apa itu filantropi islam?
2. Menjelaskan apa itu karakteristik wakaf?
2. Menjelaskan pemberdyaan wakaf produktif bagi umat islam?
3. Menjelaskan apa itu infaq?
4. Menjelaskan apa itu sodaqoh?
C.    TUJUAN PENULIS
Agar dapat megetahui, memahami dan mengerti apa itu Filantropi Islam mengenai pengertian serta karakteristik wakaf, infaq dan shodaqah yang masih cukup asing didengar. Serta menambah wawasan mengenai ruang lingkup dan kajian mengenai Filantropi Islam.
1
  BAB II
PEMBAHASAN

A.   FILANTROPI ISLAM
Filantropi secara umum (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal. Biasanya, filantropi seorang kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum miskin.
 Filantropi islam berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam ajaran Islam , wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam system teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk zakat , wakaf , dan sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut masih berlangsung secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna yang disalurkan secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu mencapai keadilan sosial sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu sendiri .
B.   KARAKTERISTIK WAKAF
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Secara teknis wakaf diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Wakaf dikelola oleh nadzir yang merupakan pengemban amanah waqif (yang memberi wakaf). Makna wakaf dari segi harfiyah dan teknis terkait dengan adanya ”keabadian” unsur pokok.
Ø Tujuan Wakaf
·         Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus sehingga menjadikan pebuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga kematian datang.

2
·         Pemberian wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti danya kebaikan dan kedemawanan seseorang dengan rasa tulus dan ikhlas.
·         Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.
Ø Macam-Macam Wakaf
·         Wakaf ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.

·         Wakaf khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada Allah.
Ø Unsur-Unsur Wakaf
·         Wakif
1.Wakif perseorangan (dewasa, sehat, dan cakap)        Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
2.Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/keagamaan Islam dan kemasyarakatan
3. Pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan.
·         Nadzir
1.Nadzir Perorangan (dewasa, sehata, cakap).
2.Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
3.Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam.
4.Terdaftar di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi nadzir baru.

3
v Tugas Nadzir
1.      Pengadministrasian
2.      Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan
3.      Mengawasi proses pengelolaan
4.      Melaporkan hasil pengelolaan kepada BW) dan Kemenag.
Nadzir dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan.
·         Harta Benda Wakaf
·         Peruntukan Wakaf
·         Jangka Waktu Wakaf
·         Sighat Wakaf/Akad
·        Rukun Wakaf
·         Orang yang mewakafkan.
·         Orang yang mewakafkan harta disebut zvaqif,
·         Harta yang diwakafkan
·         Harta yang diwakafkan disebut mauquf.
·         Penerima Wakaf
·         Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih.
·        Syarat Wakaf
·         Diwakafkan untuk selama-lamanya tidak terbatas waktu tertentu (takbid)
·         Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa dimasa yang akan datang.
·         Jelas mauquf ‘alaih-nya (orang yang diberi wakaf) dan biasa memiliki barang yang diwakafkan (mauquf)
Ø Hukum Wakaf
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah yaitu sunah, sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima akan mengalir terus-menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan beranfaat.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

4
Ø Fungsi Wakaf
·         Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
·         Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
·         Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
·         Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
Ø PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF
Menurut Mundzir Qahar, wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk dipergunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lain.Penjelasan diatas berarti bahwa benda wakaf yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dimanfaatkan oleh penerima wakaf sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Selain itu benda wakaf tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan, tetapi benda wakaf merupakan milik Allah Swt.
wakaf produktif memiliki dua dimensi yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi. Dimensi religi berarti bahwa wakaf yang dilakukan merupakan ajuran agama Allah yang perlu dilakukan oleh setiap muslim. Hal ini merupakan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Tuhannya, sehingga tindakan yang dilakukan yaitu wakaf akan mendapat pahala dari Allah Swt karena telah mentaati perintah-Nya. Dimensi ini menunjukkan hubungan vertikal manusia dengan penciptanya yang biasa disebut hablun minannas. Dimensi kedua yaitu dimensi sosial ekonomi dimana terdapat unsur ekonomi dan sosial dalam praktek wakaf. Dalam praktek wakaf para pemilik harta mengulurkan tangannya untuk membantu kesejahteraan sesamanya.

5
Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan
kesehatan. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang kemudian dikelola sedemikian rupa.
Ø  INFAQ
·         DEFINISI INFAQ
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. infaq boleh diberikan kepada siapapun. Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
·         RUKUN INFAQ
Rukun  infaq ada empat, yaitu :
a.       Pemberi infaq ( muwafiq)
b.      Penerima infaq ( muwafiq Lahu )
c.       Barang yang diinfaqkan .
d.      Penyerahan ( Ijab Qabul )




6
·         SYARAT INFAQ
Syarat  menurut ulama Hanabilah ada 11 :
1. infaq dari harta yang boleh di tasharrufkan
2. Terpilih dan sungguh-sungguh
3. Harta yang diperjualbelikan
4. Tanpa adanya pengganti
5. Orang yang sah memilikinya
6. Sah menerimanya
7. Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu
8. Menyempurnakan pemberian
9. Tidak disertai syarat waktu
10.Pemberi sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka, dan   mukallaf)
11.Mauhub harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.
·         HIKMAH INFAQ
Adapun hikmah infaq adalah :
a.       Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada ses ama
b.      Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c.       Dapat mempererat tali silaturahmi
d.      Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka
Ø  SHODAQOH
·         DEFINISI SHODAQOH
Shadaqah adalah  memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. bersadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela, semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
·         RUKUN SHODAQOH
a.       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )


7
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual

·         SYARAT SODAQOH
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
·         HIKMAH SHODAQOH
a.       Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.      Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c.       Akan dicintai Allah SWT

8

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·         Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum
·         wakaf diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
wakaf produktif memiliki dua dimensi yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi. Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat.
·         infaq ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup yang memberi. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah sama seperti yang telah dibahas di atas.
·         Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.



DAFTAR PUSTAKA


Arista. 2012. Makalah Hakikat Manusia dalam Islam, (Online), (http://aristasefree.wordpress.com/tag/makalah-hakikat-manusia-dalam-islam/, diakses 12 Februari 2014).
http://alafshoh99.wordpress.com/hakikat-manusia-dalam-islam/
http://konsepblackbook.blogspot.com/2012/03/hakikat-manusia-menurut-islam.html
http://sarkopas.blogspot.com/2013/04/hakikat-manusia-dalam-filsafat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM PEMBUATAN UMB UNTUK PAKAN TERNAK

LAPORAN PERENCANAAN USAHA AGRIBISNIS “PRAKTIKUM TEKNOLOGI PAKAN TERNAK” Dosen Pengampu : Ir. Andang Andiani Listyowati, M.Si                                                                          Oleh :             Nisaul Fitri              (062417898) (26) KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MAGELANG 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-...

MAKALAH BANGSA-BANGSA TERNAK

MAKALAH BANGSA-BANGSA TERNAK (AYAM, ITIK, PUYUH DAN KELINCI) Oleh Nisaul Fitri NIRM: 06 24 17 898 POLITEKNIK   PEMBANGUNAN  PERTANIAN  YOGYAKARTA  MAGELANG JURUSAN  PETERNAKAN 2018 BAB I. PENDAHULUAN A.                Latar Belakang Bangsa-bangsa hewan ternak merupakan bagian dari kelompok yang sama atau hampir sama, dimana sifat sifat tersebut dapat diturunkan kepada keturunannya. Standar klasifikasi disebut kelas (class) biasanya dipergunakan untuk menunjukkan golongan bangsa yang berada disuatu daerah tertentu yang diakui oleh dunia internasional. Hewan ternak adalah hewan yang sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, bahan baku industri atau sebagainya sebagai pembantu pekerjaan manusia. Usaha pemeliharaan ternak disebut sebagai peternakan.  Ternak dapat berupa binatang apapun, tapi dal...

MAKALAH PERMASALAHAN PAKAN DI INDONESIA

MAKALAH PERMASALAHAN USAHA AGRIBISNIS “PERMASALAHAN PAKAN TERNAK DI INDONESIA”                                                                          Oleh :             Nisaul Fitri              (062417898) (26) KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MAGELANG 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapa...