FILANTROPI
ISLAM
(WAKAF INFAQ DAN SHODAQAH)
OLEH:
NISAUL FITRI
NOVELIA HASANAH
PRANOTO ALDI
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
JURUSAN PENYULUHAN PETERNAKAN
2017/2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya
kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang
“Filantropi Islam”
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam
rangka pengembangan dasar ilmu Pengantar Studi Islam yang berkaitan dengan
Filantropi Islam . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk
menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar
harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi
pengembang wawasan pembaca.
Akhirnya saya menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran
agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini
memberi manfaat bagi banyak pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Magelang , 10 Oktober 2017
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah
mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka
berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjdi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan bahwa
umat islam kini jauh dari kondisi ideal. adalah akibat belum mampu mengubah apa
yang dianugerahkan Allah pada umat islam belum dikembangkan secara optimal.
Padahal ummat islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi
sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu
dikembangkan secara seksama. tentu diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang
sama , jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah islamiyah kaum muslimin
juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan
makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran
islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan
dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dana pendayagunaan wakaf, infaq dan
shodaqah dalam arti yang seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh
Rasulullah SAW serta penerusnya dizaman-zaman islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan apa itu filantropi islam?
2. Menjelaskan apa itu karakteristik
wakaf?
2. Menjelaskan pemberdyaan wakaf
produktif bagi umat islam?
3. Menjelaskan apa itu infaq?
4. Menjelaskan apa itu sodaqoh?
C. TUJUAN PENULIS
Agar dapat megetahui, memahami dan mengerti apa itu
Filantropi Islam mengenai pengertian serta karakteristik wakaf, infaq dan
shodaqah yang masih cukup asing didengar. Serta menambah wawasan mengenai ruang
lingkup dan kajian mengenai Filantropi Islam.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
FILANTROPI
ISLAM
Filantropi
secara umum (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti
manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga
menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini
umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal.
Biasanya, filantropi seorang kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum
miskin.
Filantropi islam berasal dari dunia Barat yang
berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian
karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan
social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam ajaran Islam , wacana
filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam system teologi yang
dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk zakat , wakaf , dan
sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut masih berlangsung
secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna yang disalurkan
secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif
ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu mencapai keadilan
sosial sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu sendiri .
B.
KARAKTERISTIK
WAKAF
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti,
menahan, atau diam. Secara teknis wakaf diartikan sebagai aset yang
dialokasikan untuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan,
sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Wakaf dikelola
oleh nadzir yang merupakan pengemban amanah waqif (yang memberi wakaf). Makna
wakaf dari segi harfiyah dan teknis terkait dengan adanya ”keabadian” unsur
pokok.
Ø Tujuan
Wakaf
·
Memperbanyak harta untuk kemaslahatan
umum dan khusus sehingga menjadikan pebuatan manusia tidak terpotong pahalanya
hingga kematian datang.
2
·
Pemberian wakaf itu merupakan sumber
dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keraguan-keraguan, karena hal itu
merupakan bukti danya kebaikan dan kedemawanan seseorang dengan rasa tulus dan
ikhlas.
·
Memperluas semua jalan yang bersumber
pada kecintaan orang yang memberikan harta.
Ø Macam-Macam
Wakaf
·
Wakaf ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah
wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan
keluarga atau kerabat sendiri.
·
Wakaf khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua
adalah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar
untuk beribadah pada Allah.
Ø Unsur-Unsur
Wakaf
·
Wakif
1.Wakif perseorangan (dewasa,
sehat, dan cakap) Organisasi
(Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, bergerak dalam bidang
sosial/pendidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
2.Badan Hukum (Pengurus memenuhi
syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang
sosial/pendidikan/keagamaan Islam dan kemasyarakatan
3. Pemilik sah harta benda yang
akan diwakafkan.
·
Nadzir
1.Nadzir
Perorangan (dewasa, sehata, cakap).
2.Organisasi
(Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang
sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
3.Badan
Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah,
bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam.
4.Terdaftar
di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi
nadzir baru.
3
v Tugas
Nadzir
1. Pengadministrasian
2. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf
sesuai tujuan
3. Mengawasi proses pengelolaan
4. Melaporkan hasil pengelolaan kepada BW)
dan Kemenag.
Nadzir
dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan.
·
Harta
Benda Wakaf
·
Peruntukan
Wakaf
·
Jangka
Waktu Wakaf
·
Sighat
Wakaf/Akad
·
Rukun Wakaf
·
Orang yang mewakafkan.
·
Orang yang mewakafkan harta disebut
zvaqif,
·
Harta yang diwakafkan
·
Harta yang diwakafkan disebut mauquf.
·
Penerima Wakaf
·
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih.
·
Syarat Wakaf
·
Diwakafkan untuk selama-lamanya tidak
terbatas waktu tertentu (takbid)
·
Tunai tanpa menggantungkan pada suatu
peristiwa dimasa yang akan datang.
·
Jelas mauquf ‘alaih-nya (orang yang
diberi wakaf) dan biasa memiliki barang yang diwakafkan (mauquf)
Ø Hukum
Wakaf
Hukum
wakaf sama dengan amal jariyah yaitu sunah, sesuai dengan jenis amalnya maka
berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan
manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima akan mengalir
terus-menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
beranfaat.
Harta
yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi,
harta wakaf tersebut terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum
sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
4
Ø Fungsi
Wakaf
·
Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang
terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan
yang efektif.
·
Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan
dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat
akan lebih mudah teratasi.
·
Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu
bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh
hubungan dengan-Nya.
·
Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan
ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling
dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan
pribadinya
Ø PEMBERDAYAAN
WAKAF PRODUKTIF
Menurut Mundzir Qahar,
wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk
dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan
tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk dipergunakan bercocok tanam, mata air
untuk dijual airnya dan lain-lain.Penjelasan diatas berarti bahwa benda wakaf
yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dimanfaatkan oleh penerima wakaf
sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara pemberi wakaf dan penerima wakaf.
Selain itu benda wakaf tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan,
tetapi benda wakaf merupakan milik Allah Swt.
wakaf
produktif memiliki dua dimensi yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi.
Dimensi religi berarti bahwa wakaf yang dilakukan merupakan ajuran agama Allah
yang perlu dilakukan oleh setiap muslim. Hal ini merupakan bentuk ketaatan
seorang muslim kepada Tuhannya, sehingga tindakan yang dilakukan yaitu wakaf
akan mendapat pahala dari Allah Swt karena telah mentaati perintah-Nya. Dimensi
ini menunjukkan hubungan vertikal manusia dengan penciptanya yang biasa disebut
hablun minannas. Dimensi kedua yaitu dimensi sosial ekonomi dimana terdapat unsur
ekonomi dan sosial dalam praktek wakaf. Dalam praktek wakaf para pemilik harta
mengulurkan tangannya untuk membantu kesejahteraan sesamanya.
5
Wakaf mempunyai peran penting
sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Dalam sejarah, wakaf
telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya
dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan
kesehatan.
Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif
yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf
Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung
komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang
kemudian dikelola sedemikian rupa.
Ø INFAQ
·
DEFINISI INFAQ
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq
dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun
rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. infaq boleh
diberikan kepada siapapun. Infaq adalah pengeluaran sukarela
yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis
harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
·
RUKUN INFAQ
Rukun infaq ada empat, yaitu :
a. Pemberi infaq ( muwafiq)
b. Penerima infaq ( muwafiq Lahu )
c. Barang yang diinfaqkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )
6
·
SYARAT INFAQ
Syarat menurut ulama Hanabilah ada 11 :
1.
infaq dari harta yang boleh di tasharrufkan
2.
Terpilih dan sungguh-sungguh
3.
Harta yang diperjualbelikan
4.
Tanpa adanya pengganti
5.
Orang yang sah memilikinya
6.
Sah menerimanya
7.
Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu
8.
Menyempurnakan pemberian
9.
Tidak disertai syarat waktu
10.Pemberi
sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka, dan
mukallaf)
11.Mauhub
harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.
·
HIKMAH INFAQ
Adapun
hikmah infaq adalah :
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada ses
ama
b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c. Dapat mempererat tali silaturahmi
d. Menghindarkan diri dari berbagai
malapetaka
Ø SHODAQOH
·
DEFINISI SHODAQOH
Shadaqah
adalah memberikan sesuatu tanpa ada
tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. bersadaqah berarti memberikan
sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela,
semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. pemberian
sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata.
Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
·
RUKUN SHODAQOH
a. Orang
yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
( memperedarkannya )
7
b.
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah
memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada
binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c.
Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi
sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
.
d.
Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
·
SYARAT SODAQOH
Orang
yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah
perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat
jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima
haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi
shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang
yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
·
HIKMAH SHODAQOH
a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.
Dapat menghindarkan dari berbagai
bencana
c. Akan dicintai Allah SWT
8
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Filantropi Islam dapat diartikan sebagai
pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan
keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum
·
wakaf diartikan sebagai aset yang
dialokasikan untuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan,
sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
wakaf
produktif memiliki dua dimensi yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi.
Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan
ekonomi umat.
·
infaq ialah memberikan sesuatu hak milik
kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang
dilakukan dalam masa hidup yang memberi. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada
seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun
mengenai syarat, dan rukun ialah sama seperti yang telah dibahas di atas.
·
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa
ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Arista.
2012. Makalah Hakikat Manusia dalam Islam, (Online),
(http://aristasefree.wordpress.com/tag/makalah-hakikat-manusia-dalam-islam/,
diakses 12 Februari 2014).
http://alafshoh99.wordpress.com/hakikat-manusia-dalam-islam/
http://konsepblackbook.blogspot.com/2012/03/hakikat-manusia-menurut-islam.html
http://sarkopas.blogspot.com/2013/04/hakikat-manusia-dalam-filsafat.html
Komentar
Posting Komentar